Text
PERTIMBANGAN HAKIM : DALAM PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN INGGRIS
Pertimbangan hakim : dalam penyelesaian sengketa akad pembiayaan syariah di Indonesia, Malaysia, dan Inggris merupakan hasil penelitian bersifat komparatif untuk meneliti perbedaan argumen dalam putusan hakim di Indonesia, Malaysia, dan Inggris. Mengkaji putusan hakim mengenai perkara pembiayaan syariah di Indonesia, Malaysia dan Inggris. dengan tujuan memastikan ruang lingkup materi pertimbangan putusan tersebut, apakah didasari pada substansi masing-masing akad, sui generis, yang berlaku umum di dunia. Substansi akad merupakan pengaturan untuk melaksanakan transaksi komersial yang dibiayai, dalam rangka mencapai Maqasid al-shari’ah. Akad pembiayaan syariah yaitu murabahah, salam, dan istis}na’, pada dasarnya berbasis jual beli barang. Al- mu’awadah atau ijarah berbasis sewa. Mudharabah dan Musyarakah pembiayaan berbasis kerja sama Keseluruhan pembiayaan tersebut memiliki prima kausa, bukan pinjam-meminjam uang murni seperti perjanjian kredit bank konvensional. Penelitian ini bersifat normatif, yang menguji pertimbangan putusan- putusan hakim dalam dokumen primer, berdasarkan norma-norma akad pembiayaan syariah dan kaidah fiqih yang relevan.
| 10001898 | 340. 9 HEN p | RLC MM (Rak Buku Umum) | Available |
No other version available