Text
PROSES RESTRUKTURISASI HUTANG: SUATU TINJAUAN KASUS PADA PT. X
Peningkatan kurs mata uang dollar terhadap mata uang rupiah yang begitu cepat sejak 1997 menimbulkan suatu masalah besar bagi perusahaan, yaitu terjadinya peningkatan utang perusahaan dalam rupiah. Hal ini disebabkan karena perusahaan tidak melakukan proteksi terhadap utang mereka (hedging). Pada zaman Orde Baru perusahaan diperkenankan mengambil utang luar negeri karena terdapatnya kelangkaan dana investasi dalam negeri dan tingginya tingkat suku bunga dalam negeri. Perusahaan mencari dana luar negeri khususnya dolar dengan tingkat suku bunga relatif rendah.
Selain masalah peningkatan nilai utang dalam rupiah tersebut, perusahaan juga menghadapi masalah bahwa utang-utang tersebut akan jatuh tempo dalam waktu yang relatif singkat. Masalah menjadi semakin rumit karena perusahaan juga menginvestasikan utang jangka pendeknya ke dalam proyek jangka panjangnya. Masalah
ini menimbulkan mis-matched cash flow perusahaan yang berakibat perusahaan tidak dapat melunasi utangnya, baik itu utang bank jangka pendek maupun utang bank jangka panjang dalam rupiah dan US Dollar.
Krisis moneter yang terjadi ini sangat memberatkan perusahaan yang ada di negara-negara berkembang seperti Indonesia ini, karena kesulitan untuk beroperasi tetapi tetap harus melunasi kewajibannya dengan membayar utang yang ada. Untuk menghindari hilangnya kepercayaan kreditor asing dan persepsi kreditor asing bahwa sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak layak kredit, maka pemerintah membentuk suatu lembaga yang memprakarsai usaha penyelesaian utang swasta tersebut. Pemerintah membentuk Indonesian Debt Restructuring Agency atau INDRA yang kemudian
mengeluarkan skim INDRA disusul dengan Prakarsa Jakarta atau Jakarta Initiative.
INDRA yang dibentuk pemerintah pada bulan Juli 1998, dengan tugas
mengusahakan restrukturisasi utang perusahaan swasta. Sedangkan Prakarsa Jakarta
bertugas merancang suatu mekanisme penyelesaian utang. Sejak mulai dirancangkannya
sampai dengan saat ini, skim INDRA tersebut dan Prakarsa ternyata hanya sedikit diikuti
oleh perusahaan-perusahaan.
PT. X telah melakukan restrukturisasi utang dengan bantuan Joint Century Finance Limited (“JCFL”) atas utang bank BNI 1946 dan BoA, perusahaan dapat melakukan pemilihan alternatif strategi yang terbaik untuk melakukan restrukturisasi utang tersebut. Pemilihan alternatif dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria seperti tujuan
utama perusahaan, kebijakan intern manajemen perusahaan, cash out flow. Di dalam evaluasi tersebut ternyata perusahaan lebih baik melakukan restrukturisasi utang dengan pola pengalihan utang menjadi saham (debt to equity). Walaupun sulit, tetapi usaha ini masih dimungkinkan untuk dilaksanakan manajemen PT. X. Alternatif kedua adalah sebaiknya PT. X melakukan restrukturisasi utang berdasarkan Prakarsa Jakarta.
30002032 | 2032 | RLC MM (Server RLC) | Available |
No other version available