Text
STRATEGI PERTAMINA MEMBANGUN DAYA SAING GLOBAL DALAM INDUSTRI MIGAS PASCA UU MIGAS TAHUN 2001
Sektor minyak dan gas bumi (migas) memegang peranan yang penting baik untuk negara industri maju maupun negara berkembang. Bagi negara-negara maju, migas diperlukan terutama sebagai sumber energi untuk menggerakkan perindustriannya. Sedangkan bagi Indonesia, sebagai salah satu negara produsen, selain digunakan untuk menggerakkan industri, migas terutama dijadikan sumber dana bagi pembangunan nasional. Selama beberapa dekade, kita sangat bergantung pada sektor migas untuk penerimaan dalam negeri pada APBN.
Pertamina sebagai badan usaha milik negara di bidang migas, dengan demikian mempunyai peran yang penting pula, yaitu selain sebagai pengemban amanat UUD 1945 pasal 33 yaitu memanfaatkan sumber daya migas kita untuk kepentingan nasional, juga sebagai salah satu penentu keberhasilan kebijakan energi jangka panjang nasional, jika pada suatu saat nanti kita sudah tak memiliki lagi sumber daya migas.
Pada tahun 2001 yang baru lalu diberlakukan Undang-undang tentang Migas No. 22 yang mengatur industri migas di Indonesia, sebagai pengganti Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina. Pemerintah, sebagai pemrakarsa diberlakukannya undang-undang yang baru, berpendapat bahwa undang-undang tersebut mempunyai tujuan utama membentuk sebuah perusahaan migas nasional yang mempunyai daya saing global. Namun, pihak-pihak yang menentang diberlakukannya undang-undang yang baru berpendapat undang-undang ini akan mempersempit ruang gerak Pertamina, serta memberikan peluang bagi perusahaan dan kepentingan asing untuk menguasai industri
migas kita.
30002045 | 2045 | RLC MM (Server RLC) | Available |
No other version available