Text
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENERBITAN PERATURAN DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN NOMOR 2, 3 DAN 5 TAHUN 2018
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018, sebagai upaya pengendalian defisit yang saat ini melanda BPJS Kesehatan. Penerbitan ketiga Perdirjampelkes tersebut menuai kontroversi karena banyak pihak menilai sebagai penurunan kualitas layanan kesehatan peserta jaminan kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam hal ini, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan adalah bukan pihak yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Studi ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis penerbitan Perdirjampelkes sebagai sebuah kebijakan publik, apakah sudah dilakukan dengan tepat. Pengumpulan data diperoleh dengan cara wawancara mendalam dengan manajemen level atas, tinjauan literatur dan pengamatan. BPJS Kesehatan sebagai sebuah badan publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan, termasuk diantaranya membuat kebijakan, perlu melakukan pemetaan pemangku kepentingan agar mengetahui di mana posisi BPJS Kesehatan berada. Dengan mengetahui posisi BPJS Kesehatan dalam pemetaan tersebut, akan mempermudah BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk mensukseskan program jaminan kesehatan di Indonesia.
30005907 | 5907 | RLC MM (Server RLC) | Available |
No other version available