Text
ANALISIS CROWDFUNDING SYARIAH PADA PERUSAHAAN STARTUP DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM): STUDI KASUS PATUNGAN USAHA USTAD YUSUF MANSUR
Tesis ini membahas mengenai pembiayaan untuk perusahaan startup dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Gerakan Patungan Usaha Ustad Yusuf Mansur melakukan penggalangan dana dari jamaah untuk mengakuisisi Hotel Siti di Tangerang. Setelah berjalan selama 1 tahun, OJK melarang kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan patungan usaha Ustad Yusuf Mansur karena tidak memiliki legalitas dan belum memiliki izin usaha dari OJK. Selain itu beberapa jamaah yang telah menyetorkan dana kepada gerakan patungan usaha Ustad Yusuf Mansur ada yang mengadukan kepada polisi dengan tuduhan penipuan karena ketidaksesuaian akad. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi literatur, wawancara dan/atau diskusi dengan ahli syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar memenuhi ketentuan syariah, perusahaan startup harus diklasifikasikan menjadi 3 tahap, yaitu tahap pre-startup, startup dan growth. Pada kasus Patungan Usaha Yusuf Mansur, akad yang
digunakan pada tahap pre-startup adalah Qard atau sama dengan donation crowdfunding. Tahap startup, akad yang digunakan adalah Ijarah atau sama dengan lending crowdfunding. Pada tahap growth, akad yang digunakan adalah
Syirkah (Mudharabah atau Musyarakah) atau sama dengan equity crowdfunding.
30006877 | 6877 | RLC MM (Rak Tesis) | Available |
No other version available